ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, mendamaikan perseteruan ibu-anak. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, mengaku tersangka bernama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko.
Semua diawali pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Saat itu tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibunya, Pitriani. “mane gulai (mana lauk)”, kemudian Pitriani menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi).
Mendengar hal tersebut saksi Pitriani Binti Amidin menasehati tersangka, namun tersangka tidak terima dan emosi.
Tersangka langsung mengambil satu pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi Pitriani.
Akibat perbuatan tersangka saksi Pitriani Binti Amidin mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan.
Kondisi itu didukung pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, S.Psi., M.Si. selaku Psikolog.
Kasus ini pun berlanjut hingga pada hari Rabu tanggal 13 Agsutus 2025, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban.
Dalam pertemuan tersebut, korban telah memaafkan tersangka. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.