Heboh Tunjangan Operasional Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Capai Puluhan Miliar

| 11 Sep 2025 10:02
Heboh Tunjangan Operasional Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Capai Puluhan Miliar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Antara)

ERA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis, sudah sesuai aturan.

Herman mengatakan pihaknya mengapresiasi penilaian tersebut, namun dia mengatakan besaran angka yang dialokasikan itu, dalam rangka menjaga kehormatan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, dan menurutnya dana tersebut kembali lagi ke masyarakat.

Tunjangan yang jadi atensi sendiri, terutama di sosmed di antaranya menyangkut gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun, hingga dana operasional Rp28,8 miliar. Total gaji serta pendapatan gubernur dan wakilnya, disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar.

"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," kata Herman di Bandung, Rabu (11/9/2025).

Herman melanjutkan, dana operasional kepala daerah tersebut bisa sebesar itu, karena dipengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar yakni Rp19 triliun.

Angka Rp28 miliar itu, berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total PAD tersebut.

"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujarnya.

Terkait anggaran tersebut, Herman berharap masyarakat bisa memahaminya. Terlebih, besaran tersebut tak hanya mencakup kebutuhan personel kepala daerah dan wakilnya.

"Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.

"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.

Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat. Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.

"Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur," tuturnya. (Ant)

Rekomendasi