Gedelah Kantor Gubernur NTT Kasus Korupsi Aset Tanah, 48 Dokumen Disitita Penyidik Kejaksaan

| 09 Aug 2023 21:46
Gedelah Kantor Gubernur NTT Kasus Korupsi Aset Tanah, 48 Dokumen Disitita Penyidik Kejaksaan
Kantor Gubernur NTT. (Antara)

ERA.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeledah kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di komplek kantor gubernur setempat, untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp8,5 miliar.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kantor Gubernur NTT untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (9/8/2023).

Menurut dia, penggeledahan yang dipimpin Achmad Hariyanto Mayangkoro berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang ditetapkan melalui penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023 serta surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Penyidik kejaksaan menyita sebanyak 48 dokumen dari BPAD dan 17 dokumen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Ia mengatakan terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.

Menurut dia, penggeledahan berlangsung selama tujuh jam dan pihak BPAD dan BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Kejati NTT telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT Thelma DS, Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto dan Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.

Berdasarkan penghitungan ahli apprisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT.

Rekomendasi