ERA.id - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, hingga individu pegiat demokrasi berdemonstrasi di depan kantor Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kota Makassar, tepatnya di depan AAS Building, di Jalan Urip Sumohardjo, Selasa (4/11/2025).
Di sana mereka menyatakan sikap untuk terus mendukung TEMPO dan seluruh jurnalis yang tengah menghadapi gugatan perdata yang berasal dari Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada intinya, KAJ meminta kalau sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Ini untuk merespons persoalan antara TEMPO dan Amran yang lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers terkait judul berita “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Untuk diketahui, masalah itu berbuntut panjang, sebab Amran memilih menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa pihak TEMPO sudah menjalankan rekomendasi secara resmi dikeluarkan Dewan Pers. Ini seharusnya menutup ruang bagi gugatan hukum lain di luar mekanisme tersebut," tutur Ketua AJI Makassar, Dhidi Hariyadi.
Dhidi mengaku, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers sebagai lembaga mediasi.
"Gugatan immateril dengan nilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam serta membangkrutkan media, menakut-nakuti agar pengawasan para pejabat publik ‘bebas’ bermain tanpa kontrol pers," tambahnya.
Soal pencemaran nama baik, Dhidi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi lewat Nomor 105/PUU-XXII/2024 menerangkan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
“Itu artinya gugatan Mentan terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.”
Dhidi yang tergabung dalam KAJ ini akhirnya menyatakan kalua dia bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.