ERA.id - Seorang santri membakar asrama dayah (pesantren) pesantren Babul Maghfirah di Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menangkap pelaku yang masih di bawah umur. Setelah diperiksa, si santri bertindak nekat usai marah karena terus ditindas temannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengaku penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.
Kapolresta menjelaskan, dalam peristiwa ini, api pertama sekali terlihat oleh saksi (santri di sana) telah membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Kemudian saksi membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama, dikarenakan konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api mudah membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang milik santri, hingga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujarnya.
Kemudian, Kapolresta menyampaikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan sesuai keterangannya, pelaku sengaja membakar gedung asrama putra dayah Babul Maghfirah menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung tersebut.
Pelaku, lanjut dia, mengaku sering dirundung beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering menindas habis terbakar,” kata Kombes Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Rekomendasi
Daerah09 Oct 2024 21:05Pengurus Ponpes di Sumut Kritis Usai Dibakar Santri
Nasional27 Jan 2024 11:57Kaesang Berkelakar PSI Jadi Partai Santri Indonesia
Popular
Demi Dalami Peran, Stefan William Dialog Pakai Bahasa Inggris hingga Nyaris Cat Rambut Jadi Ungu
05 Dec 2025 08:351Heboh Isu 250 Warga Aceh Tamiang Tewas Akibat Banjir, Bupati Armia: Jangan Percaya
04 Dec 2025 21:152 3 4Namanya Diseret Jadi Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini
04 Dec 2025 16:355