Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Divonis Penjara 12 Tahun

| 25 Nov 2025 07:06
Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Divonis Penjara 12 Tahun
Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). (Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, 13 tahun penjara, setelah si polisi biadab membunuh bayi berusia dua bulan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif dalam sidang di PN Semarang, Senin kemarin, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 14 tahun.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Terdakwa dinilai bersalah. Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023.

Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang. Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.

Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan tewas.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. "Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi DJP," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban. Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Rekomendasi