Bencana Timpa Bandung Raya, Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan untuk Sementara

| 09 Dec 2025 06:59
Bencana Timpa Bandung Raya, Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan untuk Sementara
Dedi Mulyadi. (Dok. Pemprov Jabar)

ERA.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetop sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, setelah kawasan tersebut disapu banjir bandang dan tanah longsor.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah: yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Dalam surat, Dedi menegaskan bahwa penghentian sementara perizinan menjadi langkah mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan maupun berulang, khususnya pada kawasan rawan yang terus berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan di Bandung Raya.

Langkah-langkah yang diharapkan Dedi untuk dilakukan Pemda di Bandung Raya yakni, pertama menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Kedua, melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar mencakup tiga aspek yakni sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang; tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.

Keempat, Pemda di Bandung Raya harus memastikan seluruh pembangunan rumah perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kelima, melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Keenam, mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.

Dan ketujuh, melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama," tulis Dedi mengakhiri dokumen yang ditandatangani secara elektronik itu dan dikeluarkan tanggal 6 Desember 2025.

Rekomendasi