Lupakan Aturan, Sekwan DPRD Blora Tetap Mudik Pakai Mobil Dinas

| 24 Mar 2026 10:37
Lupakan Aturan, Sekwan DPRD Blora Tetap Mudik Pakai Mobil Dinas
Mobil dinas Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono.

ERA.id - Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mudik menggunakan mobil dinas berpelat warna mera saat momentum Lebaran.

"Saya minta maaf," ujar Agus saat dikonfirmasi di Blora, Senin kemarin.

Agus menjelaskan penggunaan mobil bernomor polisi K 28 E itu  berlangsung pada Sabtu (21/3). Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.

Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Sedangkan sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, dia berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya. Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam, kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.

"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," ujarnya.

Agus mengetahui adanya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi.

Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam. "Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3) malam saya sudah kembali," ujarnya.

Sebelumnya, mobil dinas tersebut menjadi perhatian warganet setelah fotonya beredar luas di media sosial. Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan kepentingan tugas kedinasan.

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.

Rekomendasi