ERA.id - Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial S kepergok ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Uniknya. petugas mengawalnya. Padahal mestinya dia dijaga ketat.
Akhirnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra disorot.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi pun langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi di Kendari, Selasa malam kemarin.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil BAP, petugas yang mengawal napi ternyata melanggar. "Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi," ujarnya.
Sulardi menyampaikan selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.
Tak cuma petugas, narapidana S juga dihukum dengan dipindahkan ke Lapas Kendari.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.