ERA.id - Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak lain, diapresiasi pengamat tata kelola pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam, yang juga pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, menilai upaya penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan langkah tepat dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, aset milik pemerintah daerah bukanlah hak personal, sehingga siapa pun yang masih menguasai aset tanpa dasar hukum yang sah, wajib mengembalikannya.
Penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak berhak berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mendukung agar penertiban aset daerah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap seluruh aset Pemprov Sultra yang masih dikuasai pihak lain.
“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sultra meminta pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang masih dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, meski izin penghunian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan komitmen pencegahan korupsi melalui MCSP KPK, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Atas aksi Pemprov Sultra, Nur Alam marah. Tanah yang dieksekusi itu, katanya, kini dipakainya sebagai tempat parkir tepat di sebelah rumah pribadinya.
"Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda," kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, Kamis kemarin.
Sementara, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan menyatakan bahwa bangunan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang masih berlaku, serta sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Mereka menilai penertiban seharusnya melalui proses administrasi yang jelas termasuk pencabutan SIP secara resmi, bukan eksekusi langsung, dan menginginkan dialog persuasif untuk penyelesaian sengketa ini.