ERA.id - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu; 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram; serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekira 2.028,6 gram/ml.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Biddokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu (27/6/2026).
Mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini menyebut narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
Dalam enam tahun terakhir, Krisno mengungkapkan Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan menetapkan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Jenderal bintang dua Polri ini turut mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.
"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan ada sebanyak 14 orang yang melakukan restorative justice terkait kasus narkotika.
"Itu di-asessmen tim asesesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujarnya.