ERA.id - Polisi dari Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang membunuh istri sirinya berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (25/10) usai menyelidik atas laporan hilangnya DH dan anaknya yang berasal dari Bogor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10). DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Roy di Surabaya, Senin (26/10/2026).
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membawa jasad mereka ke pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar jasad korban dan menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh sebelum kembali membakarnya.
"Rencananya (jasad) dibuang ke laut," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mencari potongan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad kedua korban. Penyidik juga mendalami dugaan rencana tersangka membuang sisa jasad korban ke laut.
Mengenai motif pelaku, Roy mengatakan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga bermula ketika istri sah tersangka menjalin komunikasi dengan DH.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak itu secara menyeluruh.