Larang Perayaan Tahun Baru, Pemkot Tangerang: Statusnya Zona Merah

| 20 Dec 2020 11:40
Larang Perayaan Tahun Baru, Pemkot Tangerang: Statusnya Zona Merah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kepala BPBD, Dandim 05/06 Tangerang dan Kepolisian usai apel antisipasi bencana banjir dan non alam di akhir tahun dengan tetap mengacu protokol ksehatan

ERA.id - Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu (20/12/2020), menuturkan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien COVID-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," katanya, seperti dikutip ANTARA.

Lebih lanjut Arief menjabarkan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen. "Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.

Rekomendasi