ERA.id - Jelang tahun baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan ancang-ancang. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemkot Tangerang pun melarang perayaan tahun baru 2022. Lantaran, berpotensi menimbulkan kerumunan yang menyebabkan meluasnya virus Covid-19.
"Tempat-tempat yang ramai, khususnya di Tahun Baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan," ujar Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Rabu, (15/112/2021).
Arief menjelaskan pihaknya pun bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Penerapan itu berlangsung mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemkot Tangerang bakal membatasi aktivitas warga dengan larangan merayakan tahun baru 2022. Kata dia, Penerapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Seperti hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan," kata Arief.
Kendati, mobilitas masyarakat masih dapat dilakukan. Hal ini, dikarenakan Pemkot Tangerang tak akan mendirikan pos penyekatan saat Natal dan tahun baru 2022, berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Enggak ada penyekatan (saat Natal dan tahun baru 2022). Tadi juga kita sudah bahas bersama Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada penyekatan," jelasnya.
Sehingga, demi memutus mata rantai penularan Covid-19 maka diperlukan kesadaran masyarakat. Arief menambahkan, aturan lainnya yang akan diterapkan yakni rumah ibadah diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.
"Sementara taman kota dan alun-alun yang ada, rencananya bakal ditutup," ucap dia.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga, Arief menambahkan pihaknya bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Inmendagrinya saja baru kita dapat. Kita rencananya akan buat surat edaran," katanya.