ERA.id - Pemerintah Kota Solo mengevaluasi sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama sepekan ini memang dinilai belum berhasil menurunkan penyebaran Covid-19 di kota Solo. Namun diharapkan adanya PPKM ini bisa membuat penurunan angka kasus positif Covid-19.
”Kalau sekarang memang belum bisa kita lihat hasilnya. Nanti akan coba kita evaluasi secara total pada 25 Januari,” ujar Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Senin (18/1).
Pemkot Solo memberlakukan PPKM selama dua pekan sejak Seniin (11/1) lalu. Ada pembatasan operasional tempat usaha yang dinaungi dalam aturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Aturan ini meliputi tempat usaha hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun untuk usaha kuliner diperkenankan buka sesuai dengan jam operasional, hanya saja kapasitas pembeli hanya dibatasi 25 persen.
”Sejauh ini kami masih sama, kalau ada kerumunan atau tempat yang ramai kita bubarkan,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan mengatakan saat ini pelaku usaha dinilai cukup tertib dalam jam operasionalnya. Mayoritas mengikuti aturan jam operasional dari Pemkot Solo selama pemberlakuan PPKM.
”Paling hanya 20 persen yang curi-curi kesempatan buka, khususnya hiburan malam. Tapi sejauh ini 80 persen lainnya patuh,” ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, usaha yang membandel biasanya yakni angkringan. Namun untuk angkringan biasanya pelanggaran dilakukan karena pembelinya yang banyak.
”Kalau sesuai aturan, hanya 25 persen dari kapasitas. Tapi biasanya mereka bandel sampai 50 persen dari kapasitas,” kata Arif.
Untuk itu biasanya Satpol PP memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) secara bertahap. Jika hanya sekali pelanggaran, maka akan dilayangkan SP pertama. Jika masih membandel akan dilayangkan kembali SP kedua.
”Kalau tetap membandel kita layangkan SP ketiga dengan sanksi tempat usahanya kami tutup selama dua bulan. Saat ini kami sudah memberikan SP I dan SP II sebanyak 150 surat,” ucapnya.