Langgar Protokol Kesehatan, 'Warung Remang-Remang' di Surabaya Ditutup

| 14 Feb 2021 16:04
Langgar Protokol Kesehatan, 'Warung Remang-Remang' di Surabaya Ditutup
Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo menempelkan tanda larangan berkegiatan di salah satu tempat hiburan di kawasan Jurang Kuping, Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (13-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya).

ERA.id - Puluhan tempat hiburan atau warung remang-remang yang dilengkapi karaoke di kawasan Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jatim, ditutup karena langgar aturan protokol kesehatan (prokes).

"Biasanya di tempat itu ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya, kami lakukan penutupan kemarin," kata Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo di Surabaya, Minggu (14/2/2021), dilansir dari ANTARA.

Menurut dia, alasan ditutupnya kegiatan di Jurang Kuping karena selain dijadikan tempat karaoke, di sana juga ada kegiatan kuliner serta penjualan minuman beralkohol.

Selama ini, lanjut dia, pengunjung mabuk sulit dikendalikan terkait dengan protokol kesehatan.

"Makanya, kami diperintahkan oleh Satgas COVID-19 Surabaya untuk melakukan penghentian seluruh tempat usaha di Jurang Kuping," ujarnya.

Penutupan tempat hiburan di Jurang Kuping tersebut oleh puluhan personel yang terdiri atas Satpol PP, Linmas, TNI, Polri, dan banser.

Mereka langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak untuk berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan rencana dalam beberapa hari ke depan, petugas akan terus melakukan pemantauan di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

Meskipun kegiatan usaha ditutup, kata Tranggono, aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti berangkat ke sawah, mencari rumput, dan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

"Jadi, tetap ada aktivitasnya, kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kami adalah itu," katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenai sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 dan maksimal Rp25 juta.

"Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pertama, kami sudah pernah melakukan sidak ke sini. Namun, ini akan lebih kami intenskan lagi," katanya.

Rekomendasi