ERA.id - Polresta Bogor menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pria berinisial AS asal Kelurahan Paledang, Kota Bogor, itu ketahuan telah mencabuli seorang bocah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Modus pencabulan yang dilakukan AS adalah dengan mengiming-imingi imbalan uang Rp10 ribu kepada AP. Pelaku pun melancarkan aksinya di pinggiran Sungai Cisadane. Kepada polisi, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya.
"Saya iming-imingi uang Rp10 ribu. Lalu ikut saya ke pinggir Cisadane. Lalu saya lahun (dipangku, dalam bahasa Sunda). Pas sadar saya cantelin pas duduk, dia langsung lari," kata AS kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
AS mengaku nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu lataran tak lagi menyukai istrinya. Walhasil, nafsu syahwatnya disalurkan kepada bocah tetangganya.
"Awalnya nggak niat, pas lewat ya kepikiran. Saya nggak suka lagi sama istri, nggak bisa 'berdiri' lah. Situasi lagi pusing begini, jadi begitu lah," ujarnya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban menuturkan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. Selain itu, tersangka dan korban pun saling mengenal.
"Jadi yang lapor itu orang tuanya. Ini kena Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun," tandasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang kaos berwarna putih bergambar kartun dan celana pendek berwarna pink.
"Kami sesalkan hal ini masih terjadi karena Kota Bogor harus menjadi Kota Ramah Anak. Sedangkan korban ada penanganan khusus karena ada perlakuan berbeda demi hilangkan trauma," tutupnya