Anak Dipukul Palu oleh Ayah Sendiri, P2TP2A Bogor Beri Perlindungan Hukum

| 24 Mar 2021 13:13
Anak Dipukul Palu oleh Ayah Sendiri, P2TP2A Bogor Beri Perlindungan Hukum
Wakapolreta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arsal Sabhan, bersama Koordinator P2TP2A, Iit Rahmatin, Rabu (24/03/2021). (Foto: ERA.id)

ERA.id - Kasus penganiayan pria bernama Achmad Dinonaldi Saputra terhadap keempat orang anaknya, di Tanah Baru, Kota Bogor, mendapat perhatian serius dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Bahkan P2TP2A langsung terjun ke lapangan dan melakukan perlindungan hukum kepada empat anak tersebut karena mengalami trauma yang sangat serius.

"Kami sudah melakukan investigasi. Dan dengan cara mendalami kasus ini, fungsi kami di sini melakukan pendampingan terhadap kepentingan hukum juga pemulihan psikologis terhadap para korban ini dengan harapan nanti ke depannya anak-anak ini bisa seperti kondisi semula. Insya Allah kita doakan bersama dan juga kondisi mereka akan menjadi lebih baik," ujar Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Iit Rahmatin, Rabu (24/03/2021).

Iit mengungkapkan P2TP2A akan melakukan pendampingan dari mulai kepolisian sampai dengan ke pengadilan.

"Untuk (aspek) psikologis akan kami lakukan terhadap seluruh anggota keluarga ibunya dan anak-anaknya semuanya dengan tenaga psikologis yang ada di P2TP2A," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang ayah bernama Achmad Dinonaldi Saputra, warga Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor melakukan tindakan kekerasan terhadap 4 anaknya dengan menggunakan palu, kunci inggris, dan obeng

Bahkan salah satu anaknya berusia 18 tahun harus melarikan diri ke rumah neneknya karena tidak kuat mendapatkan siksaan dari ayahnya tersebut.

Wakapolreta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arsal Sabhan, menjelaskan peristiwa kekerasan terhadap anaknya sendiri ketika istrinya mendatangi Polresta Bogor Kota.

"Sebenarnya sang istri sudah mengetahui kekerasan terhadap anaknya sejak lama. Sejak mereka menikah kurang lebih 1 tahun setelah itu, Tapi dia bertahan dengan alasan anak mereka punya anak bersama," ujarnya kepada pojokbogor saat menggelar konprensi pers di P2TP2A, Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (23/03/2021).

Arsal mengungkapkan, sang istri berharap sang suami bisa berubah karena mempunyai anak perempuan. tapi ternyata kelakuan dari hari ke hari semakin menjadi. Sang istri juga takut bahwa trauma terjadi kepada anak-anaknya yang lain.

"Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya yang nomor 3 yang laki laki umur 14 tahun, itu dipukul di pelipis kanan itu sampai benjol berdarah. Kemudian kepalanya itu (dipukul) pakai kunci inggris, terus yang kakinya itu pake palu hanya karena kesalahan kecil. Kemudian yang tertua itu (dilukai) pake semacam pisau lah ke telinga yah dan itu membuat traumatik dan ketakutan karena menggunakan senjata tajam yang berbahaya," ucap Arsal.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku akan akan menjerat UUD perlindungan anak, UUD kekerasan dalam rumah tangga,dan juga KUHP terkait dengan penganiayan.

UUD perlindungan anak ancaman 3 tahun kemudian, UUD kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun, dsn juga  KUHP dengan ancaman 2 tahun.

"Nah kita akan fokuskan kepada UUD kekerasan dslam rumah tamgga dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi