Viral Kasus Ayah Perkosa Anak di Luwu Timur Dihentikan, Kemen PPPA: Sudah Sesuai Prosedur

| 08 Oct 2021 20:14
Viral Kasus Ayah Perkosa Anak di Luwu Timur Dihentikan, Kemen PPPA: Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi petugas maupun kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur. Tindakan ini buntut dari viralnya kasus pemerkosan anak di Luwu Timur.

Nahar mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi apabila petugas P2TP2A Luwu Timur terbukti tidak memberikan ruang aman kepada korban ketika membuat pengaduan.

"Kalau seandainya ditemukan, kami akan melakukan evaluasi. Maksudnya evaluasi itu kekurangannya di mana, lalu kemudian apa yang masih bisa disempurnakan," kata Nahar saat dihubungi ERA.id, Jumat (8/10/2021).

Namun Nahar tak menjawab dengan gamblang apakah petugas maupun kepala dinas P2TP2A bakal mendapatkan sanksi administrasi atau tidak jika terbukti lalai menangani pengaduan korban pemerkosaan.

Sebelumnya, dalam artikel hasil investigasi ProjectMultatuli.org berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan', menyebutkan kasus pemerkosaan itu menimpa tiga orang kakak beradik yang usianya di bawah 10 tahun.

Disebutkan, ibu korban sempat membawa ketiga anaknya ke kantor P2TP2A Luwu Timur untuk mengadukan kasus dan mendapatkan perlindungan. Alih-alih mendapatkan ruang aman, Kepala Bidang P2TP2A Firawati justru menghubungi terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan memintanya datang.

Menurut Nahar, apa yang dilakukan Firawati cacat prosedur. Seharusnya, petugas harus mengutamakan ruang aman bagi korban yang datang mengadukan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.

"Seharusnya tidak langsung (mempertemukan korban dan pelaku), seharusnya ditampung dulu, dipelajari dulu lalu kemudian diasesmen, didalami. Kan ada SOP yang harus dilalui," papar Nahar.

Nahar mengatakan, bisa saja petugas mempertemukan korban dan pelaku jika memungkinkan dan atas kemauan korban. Namun, tidak dibenarkan jika langsung mempetemukan dan memdiasi korban dan pelaku

"Ada proses yang harus dilalui. Kalau memang hasilnya memungkinkan untuk dilakukan tindak lanjut itu ya dilakukan. Tapi harus melalui proses pendalaman," kata Nahar.

Kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur kembali dibicarakan setelah ProjectMultatuli.org melaporkan artikel investigasi berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan'.

Artikel itu membuat cerita ibu korban tentang tiga orang anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun diperkosa oleh mantan suaminya yang juga ayah kandung ketiga anaknya.

Seiring dengan viralnya kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, topik 'Tiga Anak Saya Diperkosa' dan tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di media sosial Twitter.

Rekomendasi