ERA.id - Wacana pemerintah pusat memperbolehkan mudik lebaran tahun ini akan ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan (dishub) kota Bandung. Dishub saat ini telah membuat sejumlah skema untuk angkutan mudik.
Kepala Bidang Manajamen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal mengemukakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan cuti lebaran akan jatuh pada 12 Mei 2021.
Rijal mengungkapkan setidaknya ada Lima syarat yang harus dipenuhi transportasi umum angkutan lebaran. Menurutnya, hal tersebut harus dipenuhi atau diikuti oleh para Perusahaan Otobus (PO).
"Antara lain ban tidak boleh fulkanisir, kaca tidak boleh retak, sistem pengereman berfungsi dengan baik, rem tanjak darurat bekerja dengan baik, dan tidak boleh merubah spesifikasi didalem," kata Rijal dalam acara Bandung Menjawab, Balai Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Rijal. Mengatakan akan menyelenggarakan ramp check angkutan lebaran yang dipastikan layak jalan dan laik operasi.
"Hal itu akan kami lakukan pada Terminal Penumpang Tipe A, melakukan inspeksi keliling pada pool atau lokasi penyimpanan bus selama periode penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2021," terangnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan memperketat kelaikan jalan para kendaraan tersebut untuk meminimalisir kecelakaan. Untuk itu, lanjut Rijal, pihaknya akan memberikan imbauan kepada PO bus.
"Dengan begitu kami memastikan bahwa transportasi umum yang beroperasi laik jalan dan laik administrasi sehingga angkutan lebaran berjalan dengan aman, nyaman dan selamat," tandas Rijal.