ERA.id - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pria berinisial DA (28), warga Kecamatan Sewon, karena menipu beberapa wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kepala Polres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono di Bantul, Kamis, mengatakan aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi berinisial WS (21) warga Kecamatan Sanden Bantul melalui media sosial.
"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Bantul," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata dalam konferensi pers di Mapolres Bantul.
Ia mengatakan, dari pertemuan itu tumbuh asmara dan pelaku berjanji akan menikahi korban dan dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban. "Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta. Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan suami istri tiga kali," kata Kapolres Bantul.
Setelah dicek oleh teman korban, ternyata pelaku bukan anggota polisi, dan karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut, dan kemudian pelaku DA dapat diamankan polisi pada 23 Maret 2021.
Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan, selain kepada korban WS, pelaku juga melakukan penipuan yang sama kepada tiga wanita lainnya, yakni LS (22), mahasiswi asal Wonosobo Jawa Tengah, ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul dan WL (26) swasta, warga Kabupaten Sleman.
Dalam melakukan penipuan tersebut, tersangka memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara 'online'.
"Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya. Alasannya agar terlihat gagah," kata AKBP Wachyu.
Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. "Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati," kata AKBP Wachyu.
Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat menyamar sebagai anggota polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota polisi, namun tidak kesampaian. Sementara uang dari hasil menipu digunakan pelaku untuk membayar utang.