3 Orang Ini Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, Anda Kenal?

| 29 Mar 2021 11:41
3 Orang Ini Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, Anda Kenal?
Nurdin Abdullah diborgol KPK (Antara)

ERA.id - KPK memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). "Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Mereka yang dipanggil adalah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia yang seluruhnya berasal dari swasta.

Dalam perkara Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Edy dan Agung juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi