Sempat Hebohkan Bali, Orang yang Mengaku Suci Ini Cabuli Perempuan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

| 02 Apr 2021 17:00
Sempat Hebohkan Bali, Orang yang Mengaku Suci Ini Cabuli Perempuan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Ilustrasi-saat terdakwa IWM dibawa ke tempat penahanan sementara di Polda Bali, Rabu (24/03/2021).

ERA.id - Terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual berinisial IWM yang juga mengaku sebagai Sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama, JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi di PN Denpasar, Bali, Jumat (2/4/2021) pagi.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan ke depannya nanti, akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang situasi dan kondisi menjadi kewenangan majelis nanti. Tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan, wajib tertutup untuk umum," jelasnya.

Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya, akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah mencabuli korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari. IWM lalu ditahan pada 24 Maret lalu.

Ia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.

Rekomendasi