ERA.id - Nasib malang harus diterima oleh wanita berinisial ANJ (19) asal Desa Lapal, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah mengalami tindak pemerkosaan oleh teman prianya sendiri di sebuah rumah kosong milik seorang warga. Kamis (18/4/2021).
Pria yang tega memperkosa temannya ini berinisial AM (22) warga Malimpung, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres IPTU Deki Marizaldi mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang dialami oleh ANJ berawal ketika pelaku AM hendak memboncengkan korban menggunakan sepeda motor menuju rumah korban yang saat itu keduanya sedang berada di Kampung Sulili Barat, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Di perjalanan, kata Iptu Deki Marizaldi, pelaku malah menuju arah ke jalur daerah kampung Sulili tepatnya rumah kayu yang sedang tidak berpenghuni. Di lokasi, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara merusak gembok rumah tersebut.
"Setelah itu (di dalam rumah) pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku. Kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan langsung menyetubuhinya." ungkap Deki melalui sambungan teleponnya. Kamis (22/4/2021).
Setelah beberapa hari, karena merasa menjadi korban pemerkosaan, ANJ melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor Mapolres Pinrang. Dalam interogasi penyidik Satreskrim korban menceritakan dirinya telah diperkosa oleh AM dengan cara dipaksa dan diancam akan dibunuh.
Bersama anggota Satreskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi langsung menerjunkan bawahannya untuk melakukan penangkapan terhadap pemuda tanggung tersebut di kampung Malimpung yakni rumah pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku AM mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dengan modus mengajak korban ke sebuah rumah kosong." bebernya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut." pungkas Kasat Reskrim.