ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur. Satu dari pelaku adalah anggota DPRD Bireun, Aceh.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, ketiganya ditangkap saat melintas di depan Mesjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti seberat 25 kilogram narkotika jenis sabu," kata Arman Depari kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan Arman, ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial M, MH, dan US yang merupakan anggota dewan.
US merupakan anggota DPRD di Kabupaten Bireun, Aceh. Kata Arman, barang bukti narkoba sebanyak 25 kilogram itu ditemukan di dalam dashboard mobil fortuner.
"Narkoba yang dibungkus disembunyikan di dalam dashboard mobil yang hendak dibawa dan diedarkan ke Jambi," ungkapnya.
Arman menjelaskan, narkoba tersebut sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Sang pemesanan dan pengendali sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah tersangka Usman Sulaiman sendiri.
"Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut dalam kasus narkotika," jelasnya.
Saat ini, tambah Arman, ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kota Medan untuk proses pengembangan.