ERA.id - Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penggeledahan yang dilakukan Subdit IV Direskrimsus Polda Sumut di lokasi pemeriksaan rapid antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kombes Hadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan penggunaan daur ulang alat pemeriksaan oleh oknum petugas yang bertempat di lantai II Bandara Kualanamu.
"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Dikatakan Hadi, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang merupakan petugas tes rapid Bandara Kualanamu. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan alat tes antigen yang telah dipakai tapi digunakan lagi alias didaur ulang.
Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung atau biasa disebut swab stick. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
"Jumlah orang yang diamankan untuk dimintai keterangan ada kurang lebih sekitar sembilan orang. Terdiri dari petugas rapid dan calon penumpang yang berada di lokasi," ujarnya.
Dijelaskan Hadi, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari saksi yang merupakan calon penumpang terkait penggunaan alat rapid tes.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan penggunaan alat daur ulang yang digunakan di Bandara Kualanamu.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan medis.
"Dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang kesehatan terkait penggunaan alat daur ulang. Laporan saksi itu kemudian dilanjutkan oleh tim Subdit IV Dirkrimsus," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi pelaksanaan rapid tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan tersebut dilakukan di area Mezzanin Lantai II Bandara Kualanamu, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (27/4/2021), terkait penggunaan alat steril swab stick bekas.