ERA.id - Polisi menetapkan lima orang karyawan Kimia Farma Diagnostik sebagai tersangka kasus dugaan daur ulang alat rapid test antigen hasil penggeledahan di laboratorium Bandara Internasional Kualanamu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) mengatakan para tersangka dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Dari hasil pengembangan kita menetapkan 5 tersangka, termasuk business manager PT Kimia Farma Diagnostik Sumatera Utara," kata Kapolda Panca Putra.
Kelima tersangka dari dua lokasi yakni di laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan dan laboratorium pemeriksaan swab di Bandara Kualanamu.
"Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial PM alias PC, SR, DJ, M dan R," ungkapnya.
Dijelaskan Irjen Panca dari hasil penyelidikan dugaan penggunaan alat rapit test daur ulang itu turut diamankan barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.
"Ada barang bukti yang diamankan dari lab bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini dan uang tunai diduga hasil penjualan alat daur ulang," ungkapnya.
Telah Beroperasi Selama 5 Bulan
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020.
Tindak kejahatan di bidang kesehatan itu dimotori oleh PC, yang merupakan bisnis manager bersama 4 tersangka lain dengan perannya masing-masing.
"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan business manager," kata Panca.
Selain lima tersangka, ada tiga orang lainnya yang berperan sebagai petugas tes swab dan masih berstatus sebagai saksi.
Dari penjelasan petugas itu, mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.
"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," ungkap saksi.
Berikut peran masing-masing tersangka dalam menjalankan bisnis daur ulang alat rapid test antigen:
Tersangka PM atau PC menjabat sebagai Bussines Manager berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan memerintahkan para karyawan menggunakan stick atau cutton bud antigen bekas.
Sedangkan tersangka SR berperan sebagai pengangkut cutton bud bekas yang telah dikumpulkan di Bandara Kualanamu ke laboratorium dan membawa cutton buds yang telah di daur ulang dari laboratorium Kimia Farma ke Bandara Kualanamu.
Sementara tersangka DJ berperan mendaur ulang stick antigen menggunakan alkohol, M bertugas membuat laporan ke kantor pusat, serta R berperan sebagai admin hasil swab antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.