Setoran Mengemis Kurang, Nenek di Palembang Ini Jambak Rambut Cucunya, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

| 03 May 2021 10:16
Setoran Mengemis Kurang, Nenek di Palembang Ini Jambak Rambut Cucunya, Kini Terancam Penjara 10 Tahun
Suryani saat menghajar cucunya.

ERA.id - Seorang nenek bernama Suryani di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial usai bertindak kasar dan kejam kepada cucunya sendiri, JT (8), di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas.

Suryani menjambak rambut cucunya dikarenakan uang setoran dari hasil mengemis kurang. Tak lama usai viral, perbuatan Suryani menuai akibatnya. Ia ditangkap Dinas Sosial Kota Palembang. Saat dimasukkan ke dalam mobil, Suryani terlihat tidak berkutik sama sekali.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian, Suryani sebelumnya sempat ditangkap pada pertengahan Maret 2021 dengan kasus serupa: Eksploitasi anak.

Suryani juga disebut sebagai pemain lama dalam kasus tersebut. Pada Maret silam, Suryani terjaring dalam operasi penertiban anak jalanan (anjal) dan orang telantar yang ada di seputar wilayah Kota Palembang.

Ketika terjaring, Suryani membawa adik dari JT untuk ikut mengemis di perempatan jalan simpang Charitas. "Saat kami tangkap disuruh buat pernyataan, ternyata mengulang lagi. Dia ini ada dua (cucu), yang pertama itu adiknya, yang ditangkap polisi kemarin itu kakaknya. Nama adiknya saya lupa," kata Heri dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021) lalu.

Tindakan Suryani ini setelah diusut, ternyata diketahui oleh orang tua JT yang senantiasa berada di sekitar perempatan lampu merah untuk mengawasi anaknya. "Orang tuanya ada di situ, tapi karena ini kasus pemukulan, kasusnya diambil polisi. Ranah hukumnya sekarang sudah bukan Dinsos lagi," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengaku kalau Suryani menargetkan JT harus mengemas Rp40 ribu. Karena tidak sesuai target, Tri Wahyudi bilang Suryani lalu menghajar cucunya. "Alasannya karena kurang rajin untuk meminta sedekahnya ke sopir-sopir atau masyarakat."

Kini atas perbuatannya, Suryani terancam penjara selama 10 tahun dan dijerat undang-undang perlindungan anak.

Rekomendasi