ERA.id - Jajaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap NA (25) seorang perempuan pengirim satai ayam beracun yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
"Setelah kita lakukan penyelidikan selama empat hari kemudian kita bisa mengerucut kepada salah satu calon tersangka, dan berhasil kita amankan pada Jumat (30/4)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Mapolres Bantul, DIY, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, tersangka NA (25) merupakan pekerja swasta yang beralamat Majalengka, Jawa Barat, tersangka diamankan petugas di rumah kos-nya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Piyungan Bantul, saat ini tersangka ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Salah satu petunjuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut yakni pada bungkus sate. Kemasan sate ini cukup unik dan beda pada umumnya.
“Bungkus sate cukup unik. Lontong kan biasanya dibungkus utuh. Ini dibungkus kaya lupis. Kami cari siapa penjual yang bungkusnya gitu yang kata kuncinya buka siang hari. Penjual sate itu ada di sekitar Umbuharjo, Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
“Salah satu kunci pengungkapan kasus ini dari bungkus atau boks sate. Kami datangi penjualnya dan menanyakan perihal perempuan tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku berangkat yang sempat bertukar kendaraan lagi dengan sepeda motor lainnya, kemudian berang bukti helm, dan sandal jepit warna hitam.
"Kemudian ada beberapa plastik kresek berisi enam tusuk satai dan lontong yang sudah bercampur saus kacang, yang tidak kita bawa, kemudian uang sebesar Rp30 ribu yang digunakan untuk bayar ojek online, dan sebuah handphone," ungkap-nya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, dimana dilaporkan ada seorang anak N (10), putra pengemudi ojol Pak Bandiman (47), keracunan makanan yang menyebabkan meninggal dunia.
Dia mengatakan, dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.
"Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara offline ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman," tutur-nya.
Setelah terjadi kesepakatan, makanan di antar ke tempat tujuan, namun karena yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka ditolak untuk diterima, dan oleh tukang ojol karena makanan ditolak dibawa pulang ke rumahnya.
"Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istri-nya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil ini menyebabkan meninggal dunia si anak," ucap dia.
NA dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui setidaknya 20 tahun dan maksimal hukuman mati.