Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Minta Hukuman Ringan: Mohon Maaf Atas Kebodohan Saya

| 29 Nov 2021 15:53
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Minta Hukuman Ringan: Mohon Maaf Atas Kebodohan Saya
Nani Aprilliani (Wawan/era.id)

ERA.id - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani, meminta hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara. Nani menyatakan mohon maaf pada keluarga korban karena tidak kenal dengan korban dan sate beracun tersebut ditujukan untuk Tomi.

Hal itu terungkap dalam sidang terbaru kasus sate sianida beracun dengan agenda pembacaan pledoi di PN Bantul, Senin (29/11/2021).

"Kepada keluarga korban saya minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam atas kebodohan saya," kata dia.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. Yang saya tuju, tidak adik Naba," kata Nani di persidangan.

Nani ditangkap pada medio April lalu karena sate beracun yang ditujukan pada Tomi Astanto, seorang anggota Polresta Yogyakarta, justru menewaskan Naba (10), putra Bandiman, pengemudi ojek online yang dititipi sate tersebut.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara karena memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Namun, dalam sidang kali ini, Nani kembali menyatakan sate tersebut ditujukan pada Tomi yang menyakiti hatinya.

"Naba tidak saya kenal, akan tetapi (sate itu) untuk Tomi, hanya untuk Tomi, karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan, oleh Saudara Tomi," ujarnya.

Nani pun memohon keringanan hukuman kepada hakim karena juga menjadi penopang ekonomi keluarga.

"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon keringanan hukuman. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluaga," ujarnya.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo pun memohon kepada hakim agar Nani dihukum karena kealpaan sesuai pasal 359 KUHP. "Itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Ary.

Rekomendasi