Kasus Sate Sianida Segera Disidang, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

| 13 Sep 2021 10:15
Kasus Sate Sianida Segera Disidang, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan
Tersangka kasus sate sianida di Mapolres Bantul (Dok. Istimewa).

ERA.id - Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan terhadap persidangan kasus sate sianida. Sesuai jadwal, persidangan perdana kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman akan digelar pada Kamis (16/9) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.

Persidangan rencananya digelar secara online dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota.

Terkait akan digelarnya persidangan Kamis pekan ini, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan kasus sate beracun ini secara langsung di persidangan.

"Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Senin (13/9).

Harapannya, kehadiran KY membuat persidangan perkara ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir di persidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi 'dihadapkan' ke persidangan secara paksa," kata Kamba.

Kamba menjelaskan, saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.

"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain)," demikian ketentuan di pasal itu.

Kasus sate sianida bermula saat seorang kurir membawa pulang kiriman sate yang ditolak tujuan, April lalu. Sate dimakan sang putra kurir tersebut hingga tewas. Belakangan terungkap sate dengan kandungan sianida itu dikirim oleh tersangka Nani dengan alamat tujuan rumah Tomi.

Sejauh ini, Budi mengaku sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah kepolisian di tiap daerah yang berbatasan dengan kawasan Puncak. Seperti dari Polres Bogor, Polresta Bogor Kota, Polres Cianjur, Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota.

"Bahkan unsur lapisan masyarakat Puncak Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Puncak Ngahiji pun kita komunikasi," pungkasnya.

Rekomendasi