ERA.id - Sebuah warung bakso bernama Bakso Bang Jago di Jl Kajaolalido, mengelabui Pemerintah Kota Makassar. Bagaimana tidak, jualan bakso dijadikan alat untuk menutupi penjualan miras dan tempat hiburan malam (THM) dalam bangunan tersebut.
Usaha ini diduga pula untuk mengelabui mata Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang berpatroli demi menerapkan protokol kesehatan di Kota Makassar. “THM berkedok warung bakso, warung bakso Bang Jago,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, Minggu (23/5/2021) silam.
Setelah ketahuan dari sebuah video yang beredar, Satgas Raika yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Makassar lalu meluncur ke warung basko yang berada di Kecamatan Ujung Pandang tersebut.
Di sana, petugas marah saat beberapa orang berkerumun, melanggar protokol kesehatan. “Kalau kelakuanmu begini, kamu yang akan menyebar Covid. Ini kedok bakso, di dalam bir, di luar jualan bakso, Anda kumpulin orang baru berbuat begini (kerumunan), seandainya tadi buka tak ada permasalahan, Anda matikan lampu tak boleh keluar,” jelas seorang anggota TNI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan juga menyalahkan pihak Bakso Bang Jago. Ia menyebut, usaha THM itu melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah. Petugas juga akan memeriksa izin usaha dan minol di tempat tersebut.
“Warung Bakso Bang Jago, sebenarnya melaksanakan aktivitas selayaknya THM yang menyediakan hiburan malam. Pelanggaran dilakukan adalah pelanggaran protkes dan jam operasional, selain itu sementara didalami pelanggaran ijin operasionalnya,” katanya.