ERA.id - Beberapa spot foto di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang biasanya dipakai masyarakat mengabadikan dirinya bersama matahari yang tenggelam, kini dikomersilkan.
Hal itu didukung dengan adanya brosur yang mewajibkan pengunjung untuk membayar. Hal itu lalu ditanggapi Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selle KS Dalle.
Selle langsung geram dengan peraturan baru yang dicanangkan oleh PT Ciputra sebagai pengembang CitraLanda City Losari-Makassar.
Dalam foto dokumen yang dilihat, Jumat (15/4/2022), tertulis di bagian atas dokumen formulir izin penggunaan area di Citraland City Losari-Makassar itu memperlihatkan biaya-biaya yang harus dibayar oleh pengunjung.
Paket 1 (Plaza Marketing Office) Rp200 ribu, Paket 2 (Sunset Quay) Rp200 ribu, Paket 3 (CitraLand Boulevard) Rp200 ribu, dan Paket 4 (Plaza Marketing Office+Sunset Quay+CitraLand Boulevard) Rp500 ribu.
Selle pun mengimbau agar manajemen PT Ciputra tidak membuat gerakan tambahan yang bisa bikin gaduh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.
"Itu kan (kawasan CPI) juga ada tanah Pemprov Sulsel sebanyak 38 hektar. Masa kalian tega menjadikan lahan untuk kepentingan pribadi? Saya menuntut keras hal seperti ini. Tidak fair bagi masyarakat," katanya kepada ERA, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, kawasan yang masuk dalam ruang terbuka hijau itu adalah hak. Apalagi saat menikmati momen matahari tenggelam atau sunset.
"Masyarakat jauh masuk ke dalam untuk menikmati sunset. Sebab kan sunset ditutupi oleh bangunan-bangunan yang dibangun oleh pengusaha-pengusaha besar. Untuk menikmati ciptaan Tuhan harus melewati dulu ciptaan pengusaha besar," bebernya.
Pria kelahiran tahun 1972 ini juga berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terdepan dalam masalah seperti ini. Ia ingin Pemkot Makassar turun tangan memperbaikinya.
"Setidaknya Pemkot Makassar juga harus terdepan menangani kasus ini. Ini adalah hak rakyat, hak untuk menikmati ciptaan Tuhan. Masa Tuhan telah memberikan secara gratis, malah harus dikomersilkan."
"Keindahan sunset Pantai Losari itu tak ternilai bayarannya. Oleh karenanya, tidak boleh menghalangi warga masuk di kawasan CPI untuk sekadar menikmati sunset Losari."
Diketahui, kawasan reklamasi CPI Makassar yang dikelola Ciputra merupakan proyek patungan Pemprov Sulsel melalui PT Yasmin Bumi Yasri menggunakan APBD mencapai ratusan miliar. Di kawasan ini, Pemprov Sulsel juga memiliki lahan seluas 38 hektar yang beberapa di antaranya belum disertifikatkan.