ERA.id - Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.