Dua Pegawai Pemprov Jawa Tengah Dipecat Karena Mesum di Mobil

| 15 Sep 2022 22:17
Dua Pegawai Pemprov Jawa Tengah Dipecat Karena Mesum di Mobil
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memecat dua pegawainya, AR (26) dan GC (32), yang diduga terlibat tindak pidana asusila. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Riena Retnaningrum, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap dua pegawai non-ASN itu. Surat keputusan pemecatan bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC telah diterbitkan pada 13 September 2022.

"Kita tahu dua orang non-ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya, dua pegawai yang ditengarai bekerja di lingkup Pemprov Jateng diduga melakukan tindak asusila. Aksi indehoy itu dilakukan di sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang. Dalam sejumlah aksinya, pasangan kekasih ini merekam tindakan mesumnya hingga sempat viral di media sosial.

Keduanya telah berhubungan selama dua bulan karena mengaku suka sama suka, kendati AR telah berkeluarga. Dalam sejumlah aksinya, pasangan kekasih ini merekam tindakan mesumnya hingga sempat viral di media sosial.

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," imbuh Riena.

Pemecatan tersebut berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September. Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 di mana pegawai non-ASN itu melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

Menurut Riena, Pasal 4 d menyatakan Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana. "Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," paparnya.

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, termasuk Non-ASN, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita gunakan pihak ketiga dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut. "Kami menggandeng pihak BKD untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non-ASN," katanya.

Riena mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, untuk bisa tertib dan bekerja secara baik. "Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, (punya) integritas, kemudian (bekerja) dengan kompetensi yang dimiliki, dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge," tandasnya.

Rekomendasi