Haji 2021 Batal, Calon Jemaah Haji Boleh Tarik Uangnya, Kemenag Sumut: Kalau Bisa Janganlah

| 05 Jun 2021 17:00
Haji 2021 Batal, Calon Jemaah Haji Boleh Tarik Uangnya, Kemenag Sumut: Kalau Bisa Janganlah
Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Sumut (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama RI Provinsi Sumut, Syahrul Wirda mengatakan, pemerintah membolehkan calon jemaah haji yang hendak mengambil uangnya, akibat pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia.

"Bagi jemaah haji kita (Sumut) yang ingin menarik kembali uangnya, disilakan. Diberikan ruang untuk bisa mengambil kembali uangnya," kata Syahrul, Sabtu (5/6/2021).

Namun demikian, Syahrul berharap hal itu tidak dilakukan mengingat banyaknya jumlah jemaah yang akan mendaftar ke tanah suci. Selain itu, ada nilai ibadah saat seorang calon jemaah haji telah terdaftar.

Kata Syahrul, kalau uang diambil tentunya jemaah yang akan berangkat harus mendaftar kembali dan menunggu selama 20 tahun lagi.

"Kalau bisa jangan lah diambil uangnya. Karena kan sudah kita siapkan dengan niat ibadah dan ketika normal kembali akan berangkat. Kalau diambil kan akan mendaftar lagi, terundur lagi kita" ungkapnya.

Namun Syahrul memastikan calon jemaah haji Sumut tetap diperbolehkan mengambil uangnya. Meski demikian, dia mengatakan sampai saat ini belum ada calon jemaah haji yang meminta uangnya kembali.

"Sampai sekarang belum ada (yang mengambil uangnya). Tapi kalau ada yang mau ambil, boleh," tegasnya.

Syahrul mengatakan jumlah jemaah haji dari Sumatera Utara setiap tahun berkisar antara 7000 sampai 8000 jemaah. Jumlah tersebut juga sama dengan tahun 2020, yang gagal berangkat.

"Sumatera Utara setiap tahun jumlahnya 7000 sampai 8000 jemaah. Tahun 2020 dan 2021 jumlahnya seperti itu," kata Syahrul.

Dia mengatakan, karena tahun ini pemberangkatan jemaah haji kembali ditunda, maka terjadi penambahan jumlah jemaah dari Sumut.

"Tapi nanti kalau misalnya normal kembali, yang akan diberangkatkan jemaah yang tertunda tahun 2020 kemarin," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menunda pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci Mekah. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya terkait kondisi Covid-19.

Syahrul Wirda menjelaskan, selain kondisi Covid-19, hal lain yang menyebabkan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji yakni sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum menyampaikan dan menetapkan negara yang bisa melaksanakan ibadah haji.

"Kalau dari pemerintah, ada tiga kemampuan yang harus dimiliki dalam pelaksanaan haji ini, Istitha'ah namanya. Pertama Istitha'ah di bidang finansial, kemudian Istitha'ah keamanan, dan Istitha'ah dalam segi kesehatan," kata Syarul.

Dia menjelaskan, secara finansial jemaah haji sudah mengeluarkan uang, namun hal itu belum cukup karena harus mempertimbangkan terkait keamanan jemaah haji saat berada di tanah suci.

"Kan tidak aman juga jemaah kita di sana (Mekah) saat kondisi pandemi ini, itu pertimbangan pemerintah. Dan yang ketiga adalah soal kesehatan. Tentu memelihara diri ini lebih diutamakan dari pada ibadah haji. Jadi ibadah haji itu tidak wajib kalau keamanan, kesehatan terancam. Sehingga pemerintah mengambil langkah bijak untuk menunda sampai Arab Saudi menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi