510 Calhaj Kota Solo Kembali Tunda Keberangkatan Haji

| 05 Jun 2021 17:44
510 Calhaj Kota Solo Kembali Tunda Keberangkatan Haji
Kepulangan jamaah haji tahun 2019 lalu sebelum masa pandemi COVID-19, Solo, Jawa Tengah. (Foto: Amalia Putri)

ERA.id - Sebanyak 510 calon haji dari kota Solo batal berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini. Pasalnya Indonesia masih belum mendapatkan kuota dari pemerintah Arab Saudi karena pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Solo Hidayat Maskur mengatakan para calon haji yang tidak bisa berangkat ini meliputi 505 calon haji dan lima orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Kemenag Solo akan melakukan sosialisasi pada para jemaah haji terkait pembatalan keberangkatan ini.

”Jemaah yang tetap sesuai dengan prosedur dan mengikuti masa tunggu Insya Allah menjadi prioritas pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2022,” kata Hidayat paa Sabtu (5/6/2021).

Para calon jamaah haji ini bisa mengambil paspor miliknya ke Kantor Wilayah Kementerian Agaman Provinsi Jawa Tengah. ”Paspor bisa diambil lagi, tapi sekarang posisinya masih di Kantor Wilayah Jawa tengah. Kami akan mengambilnya terlebih dulu, baru kemudian kami sampaikan ke jemaah di Solo,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga akan memberitahukan bahwa jemaah haji bisa mengambil kembali uang yang menjadi biaya perjalanan haji (BIPIH) ke Kantor Kemenag Solo. Namun jika calon jemaah haji menarik dana hajinya, maka namanya akan dicoret dalam daftar calon haji yang berangkat tahun 2022 mendatang.

Saat ini semua calon haji dari kota Solo telah melunasi biaya perjalanan haji sebesar Rp 36 juta. ”Biaya awal berkisar Rp 25 juta, sedangkan biaya pelunasan jumlahnya disesuaikan di daerah masing-masing, Solo sendiri Rp 36 juta,” ucapnya.

Hidayat mengatakan saat ini semua dokumen milik para calon haji sudah lengkap. Semua perlengkapan untuk keberangkatan sudah diberikan pada calon haji sejak tahun lalu. ”Jadi sebenarnya ini tinggal berangkat saja,” katanya.

Namun pemerintah membatalkan keberangkatan. Pembatalan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.

Rekomendasi