ERA.id - Kementerian ESDM buka suara soal polemik izin tambang emas yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Kegiatan pertambangan tersebut mendapat banyak penolakan, termasuk dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengaku, akan melakukan evaluasi terkait izin tambang emas di Pulau Sangihe. Serta meminta perusahaan TMS untuk menciutkan luasan wilayah pertambangan.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK (kontrak karya) PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Ridwan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (14/6/2021).
Kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan TMS, menurut Ridwan, berdasarkan kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.
Ridwan menambahkan, perusahaan TMS telah mengantongi izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 15 September 2020 lalu.
Dalam izin lingkuan itu, disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektare.
"Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 hektare, kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS," kata Ridwan.
Meski begitu, Ridwan berjanji pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan.
"Sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat," kata Ridwan.
Benarkan Surat Penolakan Tambang Emas Dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong
Ridwan juga menjawab terkait surat penolakan yang dikirimkan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong, seperti yang banyak beredar di media sosial usai kematian Helmud dalam perjalanan udara dari Bali ke Manado pada Kamis (10/6) lalu.
Kementerian ESDM menerima surat tersebut pada tanggal 28 April 2021 lalu.
"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah Sangihe dengan PT TMS, terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan di pulau tersebut.
"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan.
Sebelumnya, Helmud Hontong meninggal dunia di atas pesawat yang membawanya pulang ke Sangihe. Ia ditemukan tewas dengan mulut dan hidung keluar darah pada pekan lalu.