Belah Hutan Demi Batu Bara, Kebijakan Menteri Siti Nurbaya Diprotes Warga Sumatera

| 14 Jun 2021 12:27
Belah Hutan Demi Batu Bara, Kebijakan Menteri Siti Nurbaya Diprotes Warga Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memakai baju adat Dayak

ERA.id - Masyarakat Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar meninjau izin pembukaan hutan untuk jalan tambang batu bara PT Marga Bara Jaya.

Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari, Leko  Noprinata di Palembang, Senin (14/6/2021) mengatakan, izin pembuatan jalan tambang batu bara yang akan membelah hutan alam dataran rendah membuat masyarakat menjadi resah, sehingga perlu ditinjau ulang.

Impian masyarakat mengembangkan pemanfaatan dan pengelolaan hutan menjadi hilang setelah diterbitkannya surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan jalan tambang batu bara.

Rencana pembukaan jalan angkut batu bara milik PT.Marga Bara Jaya yang dengan izin SK.816/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2019, Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dan penetapan areal kerja IPPKH melalui SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 pada tanggal 15 Oktober 2020 akan membelah hutan alam dataran rendah ini.

Masyarakat Desa Sako Suban, keberatan terhadap rencana pembangunan jalan angkut batubara sepanjang 92 KM dan lebar 60 M tersebut melintasi kawasan hutan alam.

Jika hutan alam dilintasi jalan angkut tambang batu bara, dikhawatirkan akan memicu terjadi perambahan, pembalakan, bahkan kebakaran hutan yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi intensitasnya.

Selain terdapat hutan alam dataran rendah, sisi lain Desa Sako Suban sebagai hunian bagi Suku Kubu dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.

Melihat besarnya dampak negatif izin pembukaan jalan batu bara di kawasan Desa Sako Suban, izin tersebut perlu ditinjau ulang dengan menggeser ke kawasan desa lain yang tidak termasuk dalam kawasan hutan alam dataran rendah.

Sebab itu pula, pada 8 Juni 2021, perwakilan masyarakat Desa Sako Suban melalui Formaphsi (Forum masyarakat penyelamat hutan Sumsel-Jambi) mengirimkan surat peemohonan ke Siti Nurbaya.

Selain itu, mereka meminta pembuatan jalan diarahkan ke dekat pemukiman masyarakat (berbatasan dengan APL) Dusun I dan Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Alasannya, karena bisa bermanfaat sebagai akses transportasi bagi masyarakat, serta berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat desa tersebut," tandas Leko.

Rekomendasi