ERA.id - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menuding Satpol PP terkesan hanya fokus terhadap penertiban PKL yang melanggar jam operasional, sementara RHU RHU (rekreasi hiburan umum) kurang diawasi.
Menurut Mahfudz, jika diamati, tidak menutup kemungkinan banyak RHU yang melanggar jam operasional melewati jam 10 malam.
Mahfudz berpesan kepada Satpol PP bahwa surat pemberitahuan jangan hanya untuk PKL saja, tetapi untuk RHU juga.
"Jangan sampai nanti tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua usaha yang sifatnya besar juga harus diberlakukan, itu namanya adil," kata Mahfudz.
Satpol PP Kota Surabaya pun membantah melakukan tebang pilih dalam menindak tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional yang harus tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi.
"Tidak ada perlakuan berbeda bagi semua tempat usaha baik berupa tempat RHU (rekreasi hiburan umum), rumah makan, toko swalayan, PKL (pedagang kaki lima) maupun lainnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (21/6/2021).
Menurut dia, PKL dan usaha lainnya diminta mematuhi jam operasional sesuai Perwali 67 Tahun 2020. Hal ini, lanjut dia, untuk antisipasi pencegahan varian baru COVID-19 dari India yaitu varian Delta yang sudah ditemukan di wilayah Kota Surabaya.
"Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu," ujarnya.
Bahkan Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomer 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usahanya pukul 22.00 WIB.
Saat ditanya kenapa surat edaran tersebut hanya berlaku kepada PKL saja, sedangkan untuk RHU tidak? Eddy menjelaskan bahwa untuk RHU sudah ada di pakta integritas antara pengusaha RHU dan Satgas COVID-19 sebelum mereka beroperasi di masa pandemi COVID-19.