Wajib Pajak di Jatim, Diskon Pajak Kendaraan Akan Segera Berakhir

| 22 Jun 2021 16:30
Wajib Pajak di Jatim, Diskon Pajak Kendaraan Akan Segera Berakhir
Khofifah Indar Parawansa (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan momentum pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena diskon Ramadan akan segera berakhir pada 24 Juni 2021.

"Pemberian diskon tidak akan diperpanjang dan akan berakhir sesuai jadwal ditetapkan," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika dikonfirmasi di Surabaya dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pemprov Jatim memberikan insentif pajak berupa diskon selama dua bulan terakhir atau sejak 20 April 2021.

Insentif yang dikeluarkan, kata dia, untuk meringankan beban wajib pajak akibat pandemi COVID-19 dan hingga saat ini tercatat mampu menarik antusiasme masyarakat secara signifikan.

Diskon ini diberikan, baik untuk obyek pajak yang telah lewat jatuh tempo maupun yang belum tiba jatuh tempo. Diskon yang diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda empat atau lebih.

Selain itu, dalam diskon Ramadan juga terdapat program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan PKB bagi kendaraan listrik.

Berdasarkan data Bapenda Jatim, tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan momentum diskon Ramadhan telah dimanfaatkan hingga 2,8 juta wajib pajak per 21 Juni 2021.

Di antaranya adalah 2,3 juta wajib pajak penerima diskon PKB, yang terdiri dari 1,9 juta wajib pajak kendaraan roda dua, dan 363 ribu wajib pajak roda empat atau lebih.

"Dari 2,3 juta wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Rp89,4 miliar insentif pajak dan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp1,08 triliun," ucap M Yasin.

Sementara itu, program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan lebih dari 580 ribu wajib pajak. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim mengeluarkan insentif berupa pembebasan denda sebesar Rp216 juta dan mengantongi penerimaan senilai Rp267,1 miliar.

Sedangkan, untuk pembebasan PKB kendaraan listrik telah dimanfaatkan oleh 88 wajib pajak dengan total insentif yang dikeluarkan sebesar Rp11,8 juta dan penerimaan sebesar Rp73,36 juta.

Di sisi lain, per 21 Juni 2021, penerimaan dari tujuh sektor pajak yang dikelola Bapenda Jatim mencapai 48,86 persen atau mencapai Rp6,44 triliun.

Menurut Yasin yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim tersebut optimistis meski tidak dilakukan perpanjangan, namun penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov Jatim hingga akhir triwulan kedua tahun ini.

Capaian penerimaan tertinggi terdapat pada BBNKB yang mencapai 69,18 persen atau sebesar Rp1,76 triliun, kemudian capaian retribusi jasa usaha sebesar 54,74 persen atau Rp1,6 miliar, pajak air permukaan 54,35 persen senilai Rp15,76 miliar, dan pajak kendaraan bermotor 50,8 persen senilai Rp2,99 triliun.

Penerimaan berikutnya yakni pajak bahan bakar kendaraan bermotor 41,91 persen sebesar Rp880,06 miliar, penerimaan lain-lain 44,5 persen senilai Rp8,01 miliar dan pajak rokok sebesar 30,07 persen yang nilainya Rp780,92 miliar.

Tags :
Rekomendasi