Kabar Baik, Anies Baswedan Berikan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bulan Ini

| 16 Dec 2021 13:36
Kabar Baik, Anies Baswedan Berikan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bulan Ini
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan di Jakarta. Di bulan Desember ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program diskon pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan pemutihan denda pajak yang terlambat dibayarkan. Ini berlaku sampai akhir tahun 2021.

Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Dan syaratnya adalah, wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

Jika kamu membayar pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen. Begitu juga untuk pokok PKB tahun 2021 yang dibayarkan pada 14-31 Desember 2021, maka akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga akan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Bapenda DKI Jakarta menegaskan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Tak cuma diskon pokok PKB dan pemutihan denda pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya diberikan untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan Desember 2021 ini.

Rekomendasi