Sudah Tahu Biaya Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitungnya

| 03 Dec 2022 10:05
Sudah Tahu Biaya Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

ERA.id - Setiap kendaraan tentunya memiliki pajak yang harus dibayarkan, tidak terkecuali motor. Hal ini menjadi kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan, sebab jika terlambat melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak motor.

Sedangkan denda telat bayar pajak motor ini tergantung dari jenis kendaraan motor yang digunakan. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Berikut langkah-langkah dan metode pembayaran yang dapat Anda lakukan.

Cara Cek Denda Telat Bayar Pajak Motor

Ilustrasi kendaraan motor. (Foto: Astra)

Sebelum melakukan pembahasan lebih jauh tentang cara menghitung denda telat bayar pajak motor, Anda dapat mengecek terlebih dahulu denda yang wajib Anda bayarkan melalui metode online. Cara ini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan Samsat Online Nasional. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Memeriksa Denda Pajak Motor Online Melalui E-Samsat
  • Kunjungi laman e-samsat sesuai provinsi atau kota yang Anda tempati
  • Masukkan nomor polisi serta KTP pemilik kendaraan motor
  • Nominal biaya denda pajak motor yang harus Anda bayarkan akan muncul otomatis
  • Cek Denda Telat Pajak Motor lewat SMS
  • DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
  • Jawa Barat: Poldajbr (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070

Namun, cek denda telat pajak lewat SMS untuk sementara ini hanya dapat dilakukan di tiga lokasi di atas.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Pada dasarnya, total biaya denda pajak motor dihitung berdasarkan beberapa hal, mulai dari jenis kendaraan sampai jangka waktu penunggakan wajib pajak tersebut. Khusus bagi sepeda motor, keterlambatan pembayaran untuk satu hari umumnya akan diberikan kompensasi, sehingga Anda tidak wajib membayar denda.

Namun, jika tunggakan wajib pajak tersebut lebih dari satu hari, maka Anda akan diharuskan membayar denda keterlambatan untuk masa waktu sebulan lamanya. Begitu pula jika Anda membayarnya telat satu bulan lebih sehari, maka denda PKB akan dihitung untuk masa waktu tunggakan dua bulan.

Sedangkan besaran biaya denda pajak motor untuk masa waktu dua hari hingga satu bulan yaitu sebanyak 25% dari total nilai pajak yang harus dibayarkan.

Apabila masa keterlambatan mencapai dua bulan lebih, maka Anda juga sekaligus wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni sebesar Rp32.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Bila dirincikan, rumus cara menghitung denda pajak motor 1 bulan hingga 3 tahun adalah sebagai berikut.

  • Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  • Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  • Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Misalnya, saat kendaraan Anda yang memiliki kapasitas 150 cc, dengan besaran wajib pajak senilai Rp150.000 serta denda pajak motor telat 1 tahun.

Denda telat pajak motor = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ = Rp150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp32.000 = Rp37.500 + Rp32.000 = Rp69.500

Dengan demikian, total denda telat pajak motor yang harus Anda bayarkan adalah Rp150.000 + Rp69.500 = Rp219.500

Cara Membayar Denda Pajak Motor

Proses pembayaran denda pajak motor sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara membayar PKB tahunan. Anda hanya perlu mengisi formulir sekaligus menyertakan dokumen asli dan fotokopi dari STNK, KTP, dan BPKN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk selanjutnya diantarkan ke loket yang telah disediakan. Selanjutnya, Anda akan diberikan Surat Ketetapan Pajak.

Setelah biaya denda telat pajak dan lainnya Anda lunasi, Anda pun dapat mengambil kembali berkas-berkas tadi dengan memperlihatkan surat bukti pelunasan tunggakan terlebih dahulu. Berikut beberapa metode bayar denda pajak yang bisa Anda lakukan.

Demikianlah cara menghitung denda telat bayar pajak motor dan langkah-langkah membayarnya yang harus Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : pajak samsat
Rekomendasi