Pertama di Indonesia, Pemkot Bandung Terbitkan Perda Bahaya Penggunaan Asbes

| 23 Jun 2021 19:12
Pertama di Indonesia, Pemkot Bandung Terbitkan Perda Bahaya Penggunaan Asbes
Ilustrasi (Dok. Puspen TNI)

ERA.id - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang Bahan Bangunan.

Dalam pasal 77 Perda tersebut dijelaskan, bahan bangunan harus aman bagi kesehatan. Pengguna bangunan gedung tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan serta penggunaannya dapat menunjang pelestarian lingkungan.

Bahan bangunan harus memenuhi kriteria, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung.

Kemudian, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperature, sesuai dengan prinsip konservasi, dan ramah lingkungan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, bahan bangunan asbes berbahaya bagi kesehatan. Asbes bisa menyebabkan penyakit Asbestosis yang menyerang paru-paru.

Bahkan, organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menyatakan semua jenis asbes sebagai bahan karsinogenik penyebab kanker.

"Kita sadar bahwa asbes masih menjadi bahan bangunan pilihan yang murah. Namun, dijangka yang panjang asbestosis akan menimbulkan gejala,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menukil laman resmi Pemkot Bandung, Rabu (23/6/2021).

Dikatakan Yana, masyarakat tentu tidak ingin terganggu kesehatannya. Untuk itu juga perlu sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat bahaya asbes bagi kesehatan.

“Kita lakukan sosialiasasi tentang bahaya asbes bagi kesehatan. Selain itu, menyediakan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan harga terjangkau oleh masyakrakat,” tuturnya, via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Indonesia Ban Asbestos Network (INA BAN).

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, Kota Bandung satu-satunya di Indonesia yang mengeluarkan aturan daerah bahaya penggunaan bahan bangunan asbes.

“Alhamdulilah akhirnya dapat terealisasi (Perda). Ini satu-satunya di Indonesia yang secara eksplisit (tegas) menyebutkan asbes sebagai bagian yang bahaya dilarang penggunaannya,” katanya.

Meski masyarakat masih menggunakan asbes, Awanga yakin dengan sosialisasi, penggunaan asbes akan berkurang mengingat bahaya bagi kesehatan manusia.

“Ini luar biasa bagi Kota Bandung, tentunya ini bagian upaya seluruh dunia untuk menghilangkan penggunaan asbes,” tegas Awangga.

Rekomendasi