ERA.id - Berbeda dengan Pemerintah Kota Makassar yang menutup rumah ibadah, aturan PPKM Pemkot Parepare mengizinkan rumah ibadah tetap buka.
Syaratnya, kapasitas jemaah di gereja, masjid, dll, hanya dibolehkan mencapai 25 persen sesuai ruangan dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Parepare yang ditandatangani Taufan Pawe. Setidaknya, ada 16 poin dalam SE tersebut yang nilainya mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Uniknya, Pemkot Makassar yang diawaki Danny Pomanto dan Parepare yang dikomandoi Taufan Pawe, sama-sama mendukung Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
"Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan RT penyebanyaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan," kata Walikota Parepare, Taufan Pawe, saat sambutan di Talkshow TV Peduli, Rabu (7/7/2021).
Selain membuka masjid, aturan PPKM Kota Parepare juga mengimbau bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, agar menerapkan protokol kesehatan.
Tak cuma itu, mereka juga bisa melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 WITA. Sementara pengunjung, dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Adapun layanan pesan-antar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
Aturan di atas tentunya tidak berlaku bagi apotek dan toko obat, karena mereka semua bisa beroperasi selama 24 jam.
"Parepare sangat patuh dengan ketentuan pemerintah pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa, sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini.
Dirinya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Silakan jalankan aktifitas, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi dan pengertian. Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel itu.