Imbauan Kemenag: Salat Iduladha di Rumah, Potong Kurban jangan Berkerumun

| 13 Jul 2021 21:21
Imbauan Kemenag: Salat Iduladha di Rumah, Potong Kurban jangan Berkerumun
Ilustrasi (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengimbau masyarakat untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Imbauan ini diberikan karena saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Hidayat Maskur mengatakan imbauan ini sudah mulai diberikan. Imbauan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Agama.

”Apalagi di Solo ini masuk dalam kategori level empat sesuai aturan dari PPKM darurat,” katanya pada Selasa (13/7/2021).

Untuk itu pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, mushola, dan tempat terbuka ditiadakan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau agar kegiatan takbiran hanya boleh diikuti takmir mushola dan masjid.

”Sedangkan masyarakat cukup mengikuti dari rumah masing-masing,” katanya.

Hidayat mengakui aturan kali ini berbeda dengan pada saat perayaan Idul Fitri beberapa bulan lalu. Sebab saat itu pemerintah memperbolehkan salat di masjid maupun mushola dengan tetap menerapkan kapasitas maksimum dan protokol kesehatan.

”Tapi kan sekarang kondisinya sedang PPKM darurat, jadi aturannya berbeda,” sambungnya.

Selain itu terkait penyembelihan hewan kurban, bisa dilakukan selama empat hari, yakni mulai tanggal 20-23 Juli atau bertepatan dengan 10-13 Dzulhijah.

”Jadi kami mengedukasi masyarakat agar tidak ada penumpukan di tanggal 20 Juli. Sebab pada dasarnya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan 10-13 Dzulhijah,” jelasnya.

Terkait dengan kegiatan pemotongan hewan kurban, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

”Jadi sedapat mungkin pakai rumah pemotongan hewan, tetapi kalau penuh dan tidak bisa melayani maka bisa dilakukan secara mandiri dengan prokes. Selain itu, untuk lokasi pemotongan berbasis di lingkungan masing-masing agar tidak banyak menciptakan kerumunan orang. Selain itu petugas juga harus disiplin menggunakan sarung tangan, masker ganda, pelindung wajah, serta mengganti alat secara berkala,” jelasnya.

Rekomendasi