ERA.id - Guna mendukung upaya menekan risiko penularan COVID-19, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah warga mudik menjelang Hari Raya IdulAdha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik IdulAdha," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Imbauan itu disampaikan agar masalah peningkatan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada masa mudik Idul Fitri 2021 bulan Mei lalu tidak terulang.
"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Yaqut.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat IdulAdha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan (kegiatan ibadah), tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," kata Yaqut.
"Di SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang, sepenuhnya dilarang. Takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan baik kendaraan atau jalan kaki juga dilarang," ia menambahkan.
Kementerian Agama mempersilakan warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah saja. Menteri Agama mengatakan bahwa makna takbiran tidak akan berkurang kalau dilaksanakan di rumah.
Surat Edaran Menteri Agama juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. Menurut ketentuan itu, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.
"Jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri), tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan," kata Yaqut.
Pembagian daging kurban, ia melanjutkan, harus diatur sedemikian rupa supaya tidak sampai menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.
"Tidak ada seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang, kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," kata Yaqut.
Selain itu, pemerintah melarang warga melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan selama PPKM Darurat.
"Tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," demikian Menteri Agama.