Imbau Masyarakat Tak Mudik Hari Raya Iduladha, Menag Minta Bantuan Ormas

| 16 Jul 2021 18:45
Imbau Masyarakat Tak Mudik Hari Raya Iduladha, Menag Minta Bantuan Ormas
Ilustrasi penyekatan jalur mudik (Dok. Jasa Marga)

ERA.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak mudik saat Hari Raya Iduladha tahun ini. Dia juga meminta bantuan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia.

Yaqut mengatakan, mobilitas masyarakat seperti mudik akan kembali memicu terjadinya penyebaran COVID-19. Dia berharap, masyarakat dapat memaklumi kondisi saat ini.

"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran COVID-19," kata Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

"Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan (imbauan) ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yaqut kembali mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha.

Dalam edaran tersebut, sejumlah hal terkait perayaan Iduladha telah diatur seperti kegiatan peribadatan di rumah ibadah hingga pemotongan hewan kurban.

Masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing, terlebih yang berada di daerah yang sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Artinya, kegiatan rumah ibadah untuk sementara tidak dilakukan ada jamaah," kata Yaqut.

Untuk kegiatan takbiran, Yaqut juga mengingatkan agar dilakukan di rumah masing-masing. Sementara takbiran di masjid secara beramai-ramai bahkan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dilarang.

"Kami mengatur dan mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna takbiran," tegas Yaqut.

SE tersebut juga mengatur perihal penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Kata Yaqut, kegiatan penyembelihan hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Hanya saja, jika kondisi rumah pemotongan hewan begitu ramai maka pemotongan hewan bisa dilakukan sendiri tapi harus di tempat yang terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh mereka yang melakukan kurban serta panitia.

Sedangkan untuk pembagiannya, tak boleh lagi dengan sistem pemberian kupon hingga menyebabkan kerumunan. "Diatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," pungkasnya.

Rekomendasi