ERA.id - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Asep Hidayat ASN tenaga pendidikan yang menggelar resepsi pernikahan anaknya tanpa mengindahkan aturan PPKM darurat di Kecamatan Cibeber, sehingga yang bersangkutan harus membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar di Cianjur Senin (19/7/2021), mengatakan terdakwa sudah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat saat menggelar resepsi yang dihadiri banyak orang, sehingga dijatuhi hukuman membayar uang Rp100 ribu atau kurungan badan selama 3 hari.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggelar resepsi tanpa mengindahkan aturan PPKM darurat dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 ribu atau kurungan badan selama 3 hari jika tidak membayar," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Namun setelah putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahannya.
"Terdakwa memilih membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan," sambungnya.
Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sudah memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, untuk memanggil ASN tenaga pendidikan yang melanggar aturan PPKM darurat dengan menggelar resespsi pernikahan anaknya itu, untuk diberikan sanksi disiplin.
"ASN tersebut, akan menjalani sanksi disiplin karena saat PPKM darurat, seharusnya ASN memberikan contoh yang baik, bukan melakukan pelanggaran. Setelah sidang di PN Cianjur, yang bersangkutan akan menjalani sanksi disiplin sebagai ASN," katanya.
Herman berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, melakukan kesalahan yang sama, seharusnya aparatur menjadi contoh yang baik bagi warga sekitar tempat tinggalnya, termasuk menjadi kepanjangan tangan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah.
Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar resepsi pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyampaikan seorang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.
Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Asep pun selesai menjalani masa kurungannya kemarin.