Maklumat Sultan HB X: Penyaluran Bansos dan Vaksinasi Dipercepat

| 21 Jul 2021 19:44
Maklumat Sultan HB X: Penyaluran Bansos dan Vaksinasi Dipercepat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat untuk warganya dipercepat.

"Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin, dan obat-obatan bagi mereka yang berhak," kata Sri Sultan saat menyampaikan sapa aruh dan maklumat rakyat bertajuk 'Yogya Satu, Bangkit Bersama' di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu, (21/7/2021), melansir ANTARA.

Pemda DIY, lanjut Sultan, juga segera melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk dana bantuan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan.

Penyaluran bantuan tersebut, menurut dia, juga akan diikuti percepatan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok.

Sultan HB X menyebut keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan terbatas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 didasari pertimbangkan secara mendalam atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber.

"Bapak Presiden mengumumkan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat, dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021. Kita bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata dia.

Raja Keraton Yogyakarta ini meyakini dengan kebijakan pelonggaran setelah 25 Juli, Rakyat Yogyakarta nantinya siap sedia melakukan penegakan protokolnya secara mandiri.

"Bukankah dukungan Rakyat Yogya terhadap NKRI tak pernah surut? Sedangkan bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum," kata dia.

Pemda DIY, kata dia, akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan Bawah Kendali Operasi (BKO) dengan menempatkan posisi dan peran mereka dalam sistem komando operasional di lapangan.

Rekomendasi